PRILAKU BUDAYA ORGANISASI
USAHA KECIL MENENGAH
TENUN SARUNG
Penyusun :
Achamd Hasan Basri
11-311-009
Prodi Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Gresik
2013
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas tengah semester ganjil.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
Orang Tua tercinta yang telah memfasilitasi saya dalam kehidupan sehari-hari
Pemilik usaha sarung tenun yang sudi memebrerikan informasi
Rekan- rekan semua di kelas Manajemen Pagi
Dosen mata kuliah Prilaku Organisasi Panggilan sapaa BUNG DJOKO
Kopi manis buatan bu tris yang senantiasa menemani kesibukan saya dalam menyusun makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Gresik 01 Jan 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Sejarah 1
1.3 Sarung Simbol Perlawanan Terhadap Kolonialisme 2
1.4 Rumusan Masalah 3
1.5Tujuan Penulisan 3
BAB II LANDASAN TEORI 4
BAB III PEMBAHASAN 5
Deskripsi Subjek 5
BAB IV ANALISIS DATA 6
4.1.Temuan Data 6
4.2. Analisis 7
BAB V PENUTUP 8
Kesimpulan 8
Saran 8
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Menurut catatan sejarah, sarung berasal dari Yaman. Di negeri itu sarung biasa disebut futah. Sarung juga dikenal dengan nama izaar, wazaar atau ma'awis. Masyarakat di negara Oman menyebut sarung dengan nama wizaar. Orang Arab Saudi mengenalnya dengan nama izaar. Penggunaan sarung telah meluas, tak hanya di Semenanjung Arab, namun juga mencapai Asia Selatan, Asia Tenggara, Afrika, hingga Amerika dan Eropa. Sarung pertama kali masuk ke Indonesia pada abad ke 14, dibawa oleh para saudagar Arab dan Gujarat. Dalam perkembangan berikutnya, sarung di Indonesia identik dengan kebudayaan Islam. Percampuran budaya sepanjang pesisir Indonesia membuat corak sarung lebih bervariasi. Desain Islam, Jawa, China dan Indo-Eropa melebur. Sehingga, sarung pesisir mempunyai warna, motif, dan pola yang lebih bebas.
Pada zaman penjajahan Belanda, sarung identik dengan perjuangan melawan budaya barat yang dibawa para penjajah. Kemudian, sarung menjadi satu di antara simbol dan nilai-nilai budaya Indonesia.
Sarung biasanya dipakai untuk acara keagamaan, adat dan pernikahan. Dalam acara ini, baik pria dan wanita biasa memakai busana tradisional terbaik dengan sarung yang penuh warna dan kemegahan. Motif kain sarung yang umum adalah garis-garis yang saling melintang. Namun demikian, sarung untuk pakaian daerah dapat pula dibuat dari bahan tenun ikat, songket, serta tapis. Sarung pada umumnya bermotif geometris atau garis-garis yang saling melintang, baik vertikal maupun horizontal.
Sejarah
'Tekstil merupakan industri pelopor di era Islam,'' ungkap Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill dalam bukunya bertajuk Islamic Technology: An Illustrated History. Pada era itu, standar tekstil masyarakat Muslim di Semenajung Arab sangat tinggi. Tak heran, jika industri tekstil di era Islam memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap Barat. Salah satu produk tekstil yang berkembang di era Islam dan masih bertahan hingga saat ini adalah sarung -- kain lebar yang dijahit pada kedua ujungnya sehingga berbentuk seperti tabung. Menurut catatan sejarah, sarung berasal dari Yaman. Di negeri itu sarung biasa disebut futah. Sarung juga dikenal dengan nama izaar, wazaar atau ma'awis. Masyarakat di negara Oman menyebut sarung dengan nama wizaar. Orang Arab Saudi mengenalnya dengan nama izaar. Penggunaan sarung telah meluas, tak hanya di Semenanjung Arab, namun juga mencapai Asia Selatan, Asia Tenggara, Afrika, hingga Amerika dan Eropa.
Tradisi menggunakan sarung di Indonesia boleh jadi mulai berkembang setelah masuknya ajar Islam yang dibawa para saudagar dari Arab, khususnya Yaman. Sarung juga merupakan pakaian tradisional para nelayan Arab yang berasal dari Teluk persia, Samudera Hindia, maupun Laut Merah sejak dulu. Sarung juga digunakan olah orang-orang Turki sebagai baju tidur pada abad pertengahan.
Di Indonesia, sarung menjadi salah satu pakaian kehormatan dan menunjukkan nilai kesopanan yang tinggi. Tak heran jika sebagian masyarakat Indonesia sering mengenakan sarung untuk sholat di masjid. Laki-laki mengenakan atasan baju koko dan bawahan sarung untuk sholat, begitu pula wanita mengenakan atasan mukena dan bawahan sarung untuk sholat. Sarung dipakai berbagai kalangan baik anak-anak, remaja, maupun orang tua tidak mengenal ras maupun golongan, baik kaya maupun miskin. Yang jelas, sarung telah menjadi pakaian ciri khas umat Islam Tanah Air. Sarung tak hanya dikenakan kalangan santri pondok pesantren saja, tapi seluruh lapisan masyarakat juga sudah familiar dan akrab dengan sarung.
Secara teologis, sarung sudah diklaim menjadi salah satu pakaian tradisi Muslim di Indonesia semacam pakaian untuk sholat, pergi ke masjid, pergi tahlilan ke tempat saudara maupun teman yang meninggal, dan memperingati hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Barang kali ada beberapa faktor yang membuat sarung begitu melekat dalam tradisi Islam di Indonesia, antara lain; sarung sangat mudah dipakai dan simpel. Selain itu ukurannya yang panjang mudah untuk menutupi aurat dengan baik. Sarung juga longgar dan tebal sehingga tidak menunjukkan lekuk tubuh pemakainya.
Sarung, Simbol Perlawanan Terhadap Koloniaisme
Sejumlah bukti sejarah juga menunjukkan para aktivis kemerdekaan awal yang berasal dari kalangan santri menggunakan sarung untuk melakukan berbagai macam aktivitas, baik aktivitas kenegaraan maupun ibadah.
Sikap konsisten penggunaan sarung juga dijalankan oleh salah seorang pejuang Muslim Nusantara yakni KH Abdul Wahab Chasbullah, seorang tokoh sentral di Nahdhatul Ulama (NU). Sebab dalam sepanjang sejarah perjuangannya, kiai asal Jombang itu memang cenderung berjiwa bebas, berpendirian merdeka, tidak mudah terpengaruh lingkungan sekeliling.
Saat ini, sarung menjadi simbol kehormatan dan kesopanan yang sering digunakan untuk berbagai macam upacara sakral di tanah air.
Rumusan Masalah
Strategi apa yang harus dilakukan untuk mencari tenaga kerja ditengah persaingan yang ketat ?
Strategi apakah yang harus dilakukan dalam dalam mempertahankan ditengah persaingan yang ketat ?
Tujuan Penelitian
Sebagai sumber inspirasi untuk memulai usaha kecil menengah.
langkah langkah yang diterapkan agar bisa sebagai motivasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam Ensiklopedia Britanica, disebutkan, sarung telah menjadi pakaian tradisomal masyarakat Yaman. Sarung diyakini telah diproduksi dan digunakan masyarakat tradisional Yaman sejak zaman dulu. Hingga kini, tradisi itu masih tetap melekat kuat.
Sarung merupakan sepotong kain lebar yang dijahit pada kedua ujungnya sehingga berbentuk seperti pipa/tabung. Ini adalah arti dasar dari sarung yang berlaku di Indonesia atau tempat-tempat sekawasan. Dalam pengertian busana internasional, sarung (sarong) berarti sepotong kain lebar yang pemakaiannya dibebatkan pada pinggang untuk menutup bagian bawah tubuh (pinggang ke bawah). Kain sarung dibuat dari bermacam-macam bahan: katun, poliester, atau sutera. Penggunaan sarung sangat luas, untuk santai di rumah hingga pada penggunaan resmi seperti ibadah atau upacara perkawinan. Pada umumnya penggunaan kain sarung pada acara resmi terkait sebagai pelengkap baju daerah tertentu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Deskripsi Subyek
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, merupakan salah satu sentra industri kecil sarung tenun terkemuka di Jawa Timur, selain Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Lamongan, yang kegiatan produksinya menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM). Usaha pertenunan di kawasan tersebut telah berkembang sejak puluhan tahun lalu dengan menyerap tenaga kerja dari desa-desa sekitarnya.
Hingga kini pun eksistensi industri kecil sarung tenun di Cerme masih cukup kokoh, bahkan sebagian pelaku usahanya mampu meningkatkan volume produksi seiring besarnya permintaan dari pasar domestik maupun mancanegara (terutama negara-negara Timur Tengah). Produknya berupa sarung dengan aneka motif yang memanfaatkan bahan baku benang katun, mercerised maupun sutera. Jenis bahan baku itu menentukan harga jualnya. Produk demikian tidak terkena dampak berlangsungnya Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), sehingga prospek tenun ATBM cukup cerah.
Hal tersebut diakui oleh Hj. Cholifah, satu pengusaha sarung tenun ATBM yang berlokasi di Desa Jambu, Kecamatan Cerme, KabupatenGresik.
Kiprah Cholifah di bidang pertenunan dimulai dengan berjualan produk sarung secara door to door pada 1992. Karena telah mampu mengakses pasar, maka dia mmberanikan diri untuk mendirikan usaha sendiri, sesudah selama 8 tahun menjajakan sarung.
Wanita berputra 3 orang itu memulai usaha sendiri memanfaatkan modal dari suami, padahal beliau belum memahami sepenuhnya teknis produksi sarung. Yah, menimba ilmu berproduksi dari produsen lain sambil jalan,” kenang wanita berkaca mata itu. Tentu saja Cholifah kini tidak lagi memasarkan produk sarungnya dengan menjajakan secara keliling seperti masa lalu, melainkan bermitra dengan pedagang di Surabaya. Volumenya puluhan kodi per bulan, tapi Cholifah enggan menyebutkan omzetnya.
BAB IV
ANALISIS DATA
4.1. Temuan Data
Nama Pemilik : Hj. Cholifah
Nama Usaha : Sarung tenun sutera dan mercerised
Tempat : Desa jambu Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik
Merintis Usaha:
Pada tahun 1992 berjualan sarung secara door to dor
Pada th.2000 mempunyai 1 mesin ATBM
Sampai tahun 20012 mempunyai 150 mesin ATBM
Hrga mesin : @Rp. 2.000.000 – 3.000.000 mencakup benang yang sudah tergulung
Harga Benang :
benang sutera Rp. 16.000.000 per bal (dapat di proses menjadi 12 kodi)
benag mercarised Rp. 450.000 per pack.
Jumlah Karyawan 150 pekerja
Gaji Tergantung dari perolehan sarung yang di tenun
untuk Jenis sarung sutra Rp. 85.000 per lembar
untuk jenis sarung mercarised Rp. 29.000 per lembar
Harga Sarung per kodi (20 lembar)
sarung sutera Rp. 3.300.000
sarung mercarised Rp. 1.600.000
4.2. Analisis
“Seorang penenun mampu menyelesaikan satu lembar per hari,” papar Cholifah.Dengan ongkos sebesar itu, sebetulnya memberikan penghasilan cukup lumayan bagi masyarakat perdesaan. Namun, ternyata kini tidak mudah mendapatkan tenaga kerja di sektor pertenunan, karena maraknya urbanisasi.“Kalangan pekerja di tempat kami umumnya setengah tua yang bekerja sambil bertani. Maka saat menanam padi atau panen kegiatan menenun menurun,” ujarnya.Hanya sebagian kecil pekerja berusia muda yang bekerja sambil bersekolah, umumnya kalangan wanita.
Untuk memperlancar kegiatan produksi, Cholifah mempercayai dan menyerahkan peralatan tenun ke rumah masing-masing pekerja, sehingga pekerja bisa lebih leluasa. Hal serupa juga dilakukan oleh para pengusaha sarung tenun lainnya.
Intinya, pengusaha tenun harus lincah dalam ‘berburu’ tenaga kerja, karena terjadi persaingan sesama pengusaha guna mendapatkan pekerja. Tetapi sejauh ini usaha tersebut tetap jalan, di tengah tingginya permintaan konsumen.
“Kami menjalin kerja sama dengan pedagang di Surabaya yang mengekspor sarung dalam jumlah besar ke negara-negara Arab. Seringkali pemesanan sarung disertai permintaan motif/desain tertentu,” ujar Cholifah saat ditemui di tempat produksinya, belum lama ini.
Untuk mempertahankan pasar, para pengusaha sarung tenun harus menciptakan motif-motif baru, meskipun terdapat motif tertentu yang masih diminati konsumen. Demikian juga pewarnaannya harus dikombinasikan dengan jenis motif.
Allah SWT berfirman dalam surah
“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dipercaya.”Al-Qashash [28]: 26,
“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” An Nisa’: 85
Jika merujuk pada salah satu hadis, penggunaan sarung kemungkinan besar juga sudah dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini terlihat dalam sebuah Hadis Riwayat Bukhari- Muslim. Dari Sahal bin Saad dikisahkan bahwa Nabi SAW pernah didatangi seorang wanita yang berkata, "Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu". Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya."
Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini". Lalu Rasulullah menjawab, "Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatu pun."
Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Pria itu mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah berkata lagi, "Apakah kamu menghafal Alquran?" Dia menjawab, "Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Rasulullah, "Aku menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Alquranmu." Dari riwayat tersebut, sarung sepertinya telah digunakan sejak zaman Nabi sebagai pakaian untuk menutupi aurat.
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Untuk memperlancar kegiatan produksi, Cholifah mempercayai dan menyerahkan peralatan tenun ke rumah masing-masing pekerja, sehingga pekerja bisa lebih leluasa. Hal serupa juga dilakukan oleh para pengusaha sarung tenun lainnya.
Intinya, pengusaha tenun harus lincah dalam ‘berburu’ tenaga kerja, karena terjadi persaingan sesama pengusaha guna mendapatkan pekerja. Tetapi sejauh ini usaha tersebut tetap jalan, di tengah tingginya permintaan konsumen.
Untuk mempertahankan pasar, para pengusaha sarung tenun harus menciptakan motif-motif baru, meskipun terdapat motif tertentu yang masih diminati konsumen. Demikian juga pewarnaannya harus dikombinasikan dengan jenis motif.
5.2. Saran
Penulis menyadari kekurangan atas makalah yang di buat ini, maka dari itu penulis minta maaf atas sebesar-besarnya apabila ada salah pengetikan kata atau informasi. Penulis juga menerima sanggahan atas makalah yang dibuat ini, karena penulis masih dalam proses belajar. Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Hasan Host Rock
Minggu, 06 Oktober 2013
Kedaulatan Pangan: Hanya Mimpi
Kedaulatan Pangan: Hanya Mimpi
Pangan adalah kebutuhan yang paling mendasar dari suatu bangsa. Banyak contoh negara dengan sumber ekonomi cukup memadai tetapi mengalami kehancuran karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi ketahanan nasional yang harus dilindungi. Dan sudah menjadi amanah kostitusi dalam UUD 45, juga dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, bahwa pemenuhan pangan agar terhindar dari kelaparan dan gizi buruk adalah tugas negara. Dan pelanggaran atas pemenuhan pangan adalah pelanggaran HAM.
Pangan adalah kebutuhan yang paling mendasar dari suatu bangsa. Banyak contoh negara dengan sumber ekonomi cukup memadai tetapi mengalami kehancuran karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi ketahanan nasional yang harus dilindungi. Dan sudah menjadi amanah kostitusi dalam UUD 45, juga dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, bahwa pemenuhan pangan agar terhindar dari kelaparan dan gizi buruk adalah tugas negara. Dan pelanggaran atas pemenuhan pangan adalah pelanggaran HAM.
Impor, impor, dan impor adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Beberapa waktu lalu ketika harga kedelai naik Menteri Perekonomian Hatta Radjasa dengan lantang bersuara akan memberikan pajak 0% untuk impor kedelai. Bukankah sebuah pernyataan bodoh dari seorang Menteri Perekonomian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 menunjukkan, impor beras Indonesia dari sejumlah negara mencapai 2,75 juta ton dengan nilai US$1,5 miliar. Vietnam menjadi negara eksportir terbesar bagi pasokan beras di Tanah Air dengan jumlah mencapai 1,78 juta ton. Sementara sumber Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan impor pangan selama Januari-Maret 2012 melalui Pelabuhan Tanjung Priok : Beras sebanyak 330.539 Ton, Jagung 33.700 Ton, Tapioka 7.422 Ton, Gandum 546.932 Ton, Garam 25.400 Ton. Hal ini mempertegas ketak mampuan pemerintah dalam mengatasi masalah pangan.
Berawal dari sebuah kebijakan.
Cukup tidaknya dan kurang lebihnya ketersediaan pangan di suatu negara sangat ditentukan oleh kebijakan yang dianutnya. Kebijakan juga mencerminkan sejauh mana sebuah negara menempatkan seluruh sumber daya yang dimilikinya. Menurut Khudori, setidaknya ada 4 unsur dalam sebuah kebijakan mengenai pangan, antara lain:
Nilai yang melandasi kebijakan tersebut.
Pengetahuan yang melandasinya.
Politik, dalam pengertian kepentingan siapa yang dimenangkan dari kebijakan tersebut.
Institusi sebagai alat operasional kebijakan.
Dalam pasal 46 UU No. 7/ 1996 tentang Pangan, yang secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai usaha pemenuhan kewajiban negara menyediakan pangan bagi setiap warganya pemerintah mendirikan Bulog sebagai alat operasional kebijakan.
Dahulu Bulog memiliki otoritas dalam memonopoli pelbagai pangan utama, namun atas desakan IMF, semua pangan harus dilepas ke pasar terhitung sejak September 1998. Status Bulog diubah dari LPND (Lembaga Non Departemen) menjadi Perusahaan Umum Bulog. Perubahan ini dimulai dengan audit oleh konsultan asing PWC untuk mengkaji format bulog kedepan. Setelah Bulog menjadi Perum tak jelas lembaga mana yang berfungsi menyangga pangan nasional, melindungi petani dari fluktuasi harga beras. Karena tak ada halangan impor seluruh pemilik modal (kapitalis) berlomba – lomba memasukkan pangan impor kedalam negeri. Akibatnya para petanilah yang harus menerima kerugian dan kesengsaraan. Kebijakan pemerintah mengenai pangan bertumpu pada mekanisme pasar bukan lahan. Ibaratnya pemerintah lebih suka memanen pangan di pasar daripada memanen pangan dilahan sendiri. Berawal dari sebuah kebijakan.
Cukup tidaknya dan kurang lebihnya ketersediaan pangan di suatu negara sangat ditentukan oleh kebijakan yang dianutnya. Kebijakan juga mencerminkan sejauh mana sebuah negara menempatkan seluruh sumber daya yang dimilikinya. Menurut Khudori, setidaknya ada 4 unsur dalam sebuah kebijakan mengenai pangan, antara lain:
Nilai yang melandasi kebijakan tersebut.
Pengetahuan yang melandasinya.
Politik, dalam pengertian kepentingan siapa yang dimenangkan dari kebijakan tersebut.
Institusi sebagai alat operasional kebijakan.
Dalam pasal 46 UU No. 7/ 1996 tentang Pangan, yang secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai usaha pemenuhan kewajiban negara menyediakan pangan bagi setiap warganya pemerintah mendirikan Bulog sebagai alat operasional kebijakan.
Melihat hal diatas penulis berpendapat kebijakan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah mengandung dari 4 unsur yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus memiskinkan , antara lain:
Mengenai Nilai yang melandasi kebijakan, pemerintah melandasi nilainya pada untung dan rugi. Hal ini dapat dilihat ketika negeri sedang dilanda krisis pangan bagaimana mungkin pemerintah masih berpikir untuk ekspor. Padahal yang paling prioritas adalah memenuhi kebutuhan pangan murah kepada rakyat. Kemudian berubahnya Bulog menjadi Perum Bulog mengindikasikan pula perubahan nilai dalam kebijakan pemerintah yang semula bersifat sosial menjadi bersifat bisnis.
Pengetahuan yang melandasi kebijakan pemerintah hari ini bertumpu pada mekanisme pasar bukan lahan.
Politik didalam kebijakan tersebut. Sangat ironis memang mengingat Indonesia yang selalu disebut sebagai negara agraris, pada kenyataannya untuk memenuhi kebutuhan pangan nasionalnya harus bergantung pada negara-negara lain. Namun ketergantungan pangan dari luar negeri ini sebenarnya merupakan hasil kesepakatan antara rezim neoliberal dengan organisasi-organisasi neoliberal di dunia. Impor pangan terus meningkat sejak Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organizations/WTO) dan menerapkan liberalisasi ekonomi atau perdagangan bebas melalui Agreement on Agriculture (AoA). Indonesia kemudian semakin terbuka setelah Soeharto menandatangani Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF) dan Structural Adjustment Program (SAP) dengan Bank Dunia pada tahun 1997. Belum lagi berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA), baik secara regional maupun bilateral, yang akhirnya menghancurkan produk pangan di Indonesia, terlebih lagi kehidupan para petaninya. Sebagai contoh, Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang diberlakukan awal tahun 2010 telah menyebabkan serbuan kentang impor dari Cina di sentra produksi kentang di Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai September 2011. Sebagai akibatnya, ribuan keluarga petani mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena merosotnya harga kentang para petani oleh serbuan kentang impor.
Bulog sebagai alat operasional kebijakan telah berubah fungsi dari yang semula bermisi sosial menjadi bisnis. Badan Urusan Logistik (BULOG) yang telah dijadikan privat dan industri hilir pangan hingga distribusinya (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Rakyat Indonesia hanya dijadikan sebagai para pekerja di sektor pangan atau sekedar konsumen saja. Fakta yang lainnya adalah negara dan rakyat Indonesia saat ini sudah tidak memiliki kedaulatan pangan, karena kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi di sektor pangan telah diserahkan ke mekanisme pasar yang dikuasai oleh para pemilik modal raksasa.
Berlanjutnya kebijakan impor pangan ini menunjukkan bahwa rezim neoliberal yang berkuasa di Indonesia memang tidak pernah memiliki keberpihakan terhadap rakyat Indonesia. Keberpihakan rezim neoliberal jelas kepada lembaga-lembaga neoliberal di dunia serta para pemilik modal yang mengeruk keuntungan akibat kebijakan impor pangan tersebut. Dan Kedaulatan atas Pangan hanyalah mimpi.
Daftar Referensi
Khudori. 2005. Lapar ”negeri salah urus “. Yogyakarta: Resist Book
Anonim. 2012. “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan dan kemandirian”.
Anonim. 2012. Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja.
Label:
gresik,
kota gresik,
Manajemen,
semester5,
UMG
Lokasi:
Gresik, East Java, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)