Minggu, 06 Oktober 2013

Kedaulatan Pangan: Hanya Mimpi

Kedaulatan Pangan: Hanya Mimpi
Pangan adalah kebutuhan yang paling mendasar dari suatu bangsa. Banyak contoh negara dengan sumber ekonomi cukup memadai tetapi mengalami kehancuran karena tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan bagi penduduknya. Dengan demikian upaya untuk mencapai kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional bukan hanya dipandang dari sisi untung rugi ekonomi saja tetapi harus disadari sebagai bagian yang mendasar bagi ketahanan nasional yang harus dilindungi. Dan sudah menjadi amanah kostitusi dalam UUD 45, juga dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, bahwa pemenuhan pangan agar terhindar dari kelaparan dan gizi buruk adalah tugas negara. Dan pelanggaran atas pemenuhan pangan adalah pelanggaran HAM.
Impor, impor, dan impor adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya. Beberapa waktu lalu ketika harga kedelai naik Menteri Perekonomian Hatta Radjasa dengan lantang bersuara akan memberikan pajak 0% untuk impor kedelai. Bukankah sebuah pernyataan bodoh dari seorang Menteri Perekonomian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 menunjukkan, impor beras Indonesia dari sejumlah negara mencapai 2,75 juta ton dengan nilai US$1,5 miliar. Vietnam menjadi negara eksportir terbesar bagi pasokan beras di Tanah Air dengan jumlah mencapai 1,78 juta ton. Sementara sumber Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan impor pangan selama Januari-Maret 2012 melalui Pelabuhan Tanjung Priok : Beras sebanyak 330.539 Ton, Jagung 33.700 Ton, Tapioka 7.422 Ton, Gandum 546.932 Ton,  Garam 25.400 Ton. Hal ini mempertegas ketak mampuan pemerintah dalam mengatasi masalah pangan.
Berawal dari sebuah kebijakan.
Cukup tidaknya dan kurang lebihnya ketersediaan pangan di suatu negara sangat ditentukan oleh kebijakan yang dianutnya. Kebijakan juga mencerminkan sejauh mana sebuah negara menempatkan seluruh sumber daya yang dimilikinya. Menurut Khudori, setidaknya ada 4 unsur dalam sebuah kebijakan mengenai pangan, antara lain:
Nilai yang melandasi kebijakan tersebut.
Pengetahuan yang melandasinya.
Politik, dalam pengertian kepentingan siapa yang dimenangkan dari kebijakan tersebut.
Institusi sebagai alat operasional kebijakan.
Dalam pasal 46 UU No. 7/ 1996 tentang Pangan, yang secara jelas menyebutkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Sebagai usaha pemenuhan kewajiban negara menyediakan pangan bagi setiap warganya pemerintah mendirikan Bulog sebagai alat operasional kebijakan.
Dahulu Bulog memiliki otoritas dalam memonopoli pelbagai pangan utama, namun atas desakan IMF, semua pangan harus dilepas ke pasar terhitung sejak September 1998. Status Bulog diubah dari LPND (Lembaga Non Departemen) menjadi Perusahaan Umum Bulog. Perubahan ini dimulai dengan audit oleh konsultan asing PWC untuk mengkaji format bulog kedepan. Setelah Bulog menjadi Perum tak jelas lembaga mana yang berfungsi menyangga pangan nasional, melindungi petani dari fluktuasi harga beras. Karena tak ada halangan impor seluruh pemilik modal (kapitalis) berlomba – lomba memasukkan pangan impor kedalam negeri. Akibatnya para petanilah yang harus menerima kerugian dan kesengsaraan. Kebijakan pemerintah mengenai pangan bertumpu pada mekanisme pasar bukan lahan. Ibaratnya pemerintah lebih suka memanen pangan di pasar daripada memanen pangan dilahan sendiri. 
Melihat hal diatas penulis berpendapat kebijakan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah mengandung dari  4 unsur  yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus memiskinkan , antara lain:
Mengenai Nilai yang melandasi kebijakan, pemerintah melandasi nilainya pada untung dan rugi. Hal ini dapat dilihat ketika negeri sedang dilanda krisis pangan bagaimana mungkin pemerintah masih berpikir untuk ekspor. Padahal yang paling prioritas adalah memenuhi kebutuhan pangan murah kepada rakyat. Kemudian berubahnya Bulog menjadi Perum Bulog mengindikasikan pula perubahan nilai dalam kebijakan pemerintah yang semula bersifat sosial menjadi bersifat bisnis.
Pengetahuan yang melandasi kebijakan pemerintah hari ini bertumpu pada mekanisme pasar bukan lahan.
Politik didalam kebijakan tersebut. Sangat ironis memang mengingat Indonesia yang selalu disebut sebagai negara agraris, pada kenyataannya untuk memenuhi kebutuhan pangan nasionalnya harus bergantung pada negara-negara lain. Namun ketergantungan pangan dari luar negeri ini sebenarnya merupakan hasil kesepakatan antara rezim neoliberal dengan organisasi-organisasi neoliberal di dunia. Impor pangan terus meningkat sejak Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organizations/WTO) dan menerapkan liberalisasi ekonomi atau perdagangan bebas melalui Agreement on Agriculture (AoA). Indonesia kemudian semakin terbuka setelah Soeharto menandatangani Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF) dan Structural Adjustment Program (SAP) dengan Bank Dunia pada tahun 1997. Belum lagi berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA), baik secara regional maupun bilateral, yang akhirnya menghancurkan produk pangan di Indonesia, terlebih lagi kehidupan para petaninya. Sebagai contoh, Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang diberlakukan awal tahun 2010 telah menyebabkan serbuan kentang impor dari Cina di sentra produksi kentang di Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai September 2011. Sebagai akibatnya, ribuan keluarga petani mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena merosotnya harga kentang para petani oleh serbuan kentang impor.
Bulog sebagai alat operasional kebijakan telah berubah fungsi dari yang semula bermisi sosial menjadi bisnis. Badan Urusan Logistik (BULOG) yang telah dijadikan privat dan industri hilir pangan hingga distribusinya (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill dan Charoen Phokpand. Rakyat Indonesia hanya dijadikan sebagai para pekerja di sektor pangan atau sekedar konsumen saja. Fakta yang lainnya adalah negara dan rakyat Indonesia saat ini sudah tidak memiliki kedaulatan pangan, karena kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi di sektor pangan telah diserahkan ke mekanisme pasar yang dikuasai oleh para pemilik modal raksasa.
Berlanjutnya kebijakan impor pangan ini menunjukkan bahwa rezim neoliberal yang berkuasa di Indonesia memang tidak pernah memiliki keberpihakan terhadap rakyat Indonesia. Keberpihakan rezim neoliberal jelas kepada lembaga-lembaga neoliberal di dunia serta para pemilik modal yang mengeruk keuntungan akibat kebijakan impor pangan tersebut. Dan Kedaulatan atas Pangan hanyalah mimpi.


Daftar Referensi
Khudori. 2005. Lapar ”negeri salah urus “. Yogyakarta: Resist Book
Anonim. 2012. “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan dan kemandirian”.
Anonim. 2012. Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja.

1 komentar:

  1. Betway: Betway Review & Bonus Code | €1000 + 150 FS
    Get where to buy titanium trim the Betway titan metal welcome bonus when you sign up today with 1xbet app Betway, titanium water bottle the sports betting brand. Claim a whopping €1000 to start betting. babyliss pro nano titanium

    BalasHapus